Departemen Kehakiman AS memutuskan untuk menuntut Apple atas aturan monopoli di pasar aplikasinya yang telah mengurangi persaingan dan menghambat inovasi. Pada tanggal 21 Maret 2024, Departemen Kehakiman mengajukan gugatan ke pengadilan federal New Jersey, didukung oleh 16 jaksa agung negara bagian, yang menuduh bahwa Apple memiliki monopoli di pasar ponsel pintar dan menggunakan kekuatan tersebut untuk “memaksa” pengembang menggunakan haknya. sistem pembayaran untuk memblokir pengguna dan pengembang di platformnya.
Aturan dan batasan “perubahan bentuk”.
Peraturan dan pembatasan App Store Apple digambarkan sebagai “perubahan bentuk” oleh Departemen Kehakiman, yang menuduh peraturan tersebut memungkinkan perusahaan untuk mengambil biaya yang lebih tinggi, menghambat inovasi, menawarkan pengalaman pengguna yang kurang aman atau terdegradasi, dan memperlambat alternatif yang bersaing. Aturan-aturan ini mungkin menjadi alasan mengapa banyak aplikasi berbasis mata uang kripto hanya menawarkan fungsionalitas terbatas pada perangkat iOS.
Dampak terhadap persaingan dan inovasi
Departemen Kehakiman mengatakan tindakan antikompetitif Apple membatasi persaingan di pasar ponsel pintar dan berdampak pada pasar lain, seperti pasar aplikasi dan layanan. Biaya dan sistem pembayaran Apple hanya kompatibel dengan mata uang fiat dan telah memblokir penggunaan mata uang kripto dalam aplikasi atau membuat aplikasi berbasis mata uang kripto tidak layak secara ekonomi untuk menawarkan pembelian dalam aplikasi. Jika gugatan tersebut berhasil, Apple mungkin terpaksa mengubah peraturan dan batasannya untuk memungkinkan persaingan dan inovasi yang lebih besar di pasar yang terkena dampak.
Kesimpulan: Gugatan terhadap Apple atas praktik monopoli
Departemen Kehakiman AS menggugat Apple atas aturan monopoli yang melemahkan persaingan dan menghambat inovasi di pasar ponsel pintar dan aplikasi. Aturan dan pembatasan App Store Apple digambarkan sebagai “perubahan bentuk” dan telah digunakan untuk membebankan biaya yang lebih tinggi, menghambat inovasi, memberikan pengalaman pengguna yang kurang aman atau terdegradasi, dan menghambat alternatif yang bersaing. Jika gugatan tersebut berhasil, Apple mungkin terpaksa mengubah peraturan dan batasannya untuk memungkinkan persaingan dan inovasi yang lebih besar di pasar yang terkena dampak.