Laporan bersama dari Kantor Hak Cipta AS dan Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) menyatakan bahwa pembajakan dan pelanggaran hak cipta adalah hal yang umum terjadi di pasar token non-fungible (NFT), tetapi saat ini belum ada perubahan pada undang-undang IP yang diperlukan untuk menanganinya.
Pelanggaran hak cipta dan perlindungan merek dagang
Laporan tersebut menunjukkan bahwa teknologi NFT tidak dapat mencegah penyalinan yang tidak sah dan mencatat bahwa pelanggaran dan penyalahgunaan merek dagang sering terjadi di pasar NFT. Disebutkan juga bahwa upaya perlindungan merek dagang diperumit oleh sifat platform NFT yang terdesentralisasi dan anonim serta sifat desentralisasi jaringan blockchain tempat NFT disimpan.
Pendidikan dan perlindungan konsumen
Meskipun kekhawatiran tentang hak cipta dan kebingungan konsumen muncul, disimpulkan bahwa masalah ini akan lebih baik ditangani melalui pendidikan dan perlindungan konsumen daripada perubahan hukum IP.
Potensi NFT dan teknologi blok
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa NFT menawarkan peluang unik bagi para pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari hak cipta mereka, tetapi juga menghadirkan tantangan untuk perlindungan karya mereka. Disebutkan bahwa NFT dan teknologi blockchain memiliki potensi untuk pendaftaran paten dan merek dagang, tetapi penggunaannya dapat terus dieksplorasi.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, laporan dari Kantor Hak Cipta dan Kantor Paten dan Merek Dagang AS menunjukkan bahwa pembajakan dan pelanggaran hak cipta adalah hal yang umum terjadi di pasar token yang tidak dapat dipertukarkan, tetapi saat ini tidak diperlukan perubahan pada undang-undang IP untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut paling baik diatasi melalui pendidikan dan perlindungan konsumen.